Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah sistem yang digunakan untuk menampung, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai tindakan pelanggaran yaitu perbuatan yang melanggar hukum atau etika atau tidak bermoral atau tindakan lainnya yang terjadi di lingkungan Perseroan yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan Perseroan, yang dapat merugikan Perseroan maupun para pemangku kepentingan.

Tujuan

  1. Menciptakan iklim kondusif dan mendorong pelaporan pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non finansial (hal-hal yang dapat merusak citra Perseroan).
  2. Mengurangi kerugian yang terjadi akibat tindakan pelanggaran melalui mekanisme deteksi dini (early warning system).

Perlindungan bagi Pelapor Pelanggaran

  1. Menjamin kerahasiaan identitas Pelapor.
  2. Menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun.
  3. Menjamin perlindungan bagi para pihak yang melaksanakan investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan atau penyingkapan tersebut dari segala bentuk ancaman, intimidasi ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.

How to Report

The Company's whistleblowing system works as follows: whistleblowers bring complaints to the attention of the Company via the corporate website or the email address provided specifically for the whistleblowing system, using the form below.

Ringkasan Laporan 2026

Pada tahun 2025, tidak ada pelaporan pelanggaran yang diterima oleh Perseroan.

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Anda dapat menghubungi kami melalui formulir kontak yang tersedia di bawah ini. Hubungi kami sekarang atau nanti sesuai kenyamanan Anda.

Loading
Pesan Anda Terkirim, Terimakasih!