Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah sistem yang digunakan untuk menampung, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai tindakan pelanggaran yaitu perbuatan yang melanggar hukum atau etika atau tidak bermoral atau tindakan lainnya yang terjadi di lingkungan Perseroan yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan Perseroan, yang dapat merugikan Perseroan maupun para pemangku kepentingan.

Tujuan Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah untuk:

  1. Menciptakan iklim kondusif dan mendorong pelaporan pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non finansial (hal-hal yang dapat merusak citra Perseroan);
  2. Mengurangi kerugian yang terjadi akibat tindakan pelanggaran melalui mekanisme deteksi dini (early warning system).

Sistem pelaporan pelanggaran Perseroan adalah sebagai berikut:

Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Perseroan melalui website/email Perseroan yang dikhususkan untuk sistem pelaporan pelanggaran.

Terhadap Pelapor yang menyampaikan pengaduan kepada Perseroan, Perseroan melakukan perlindungan dengan cara sebagai berikut:

  1. Menjamin kerahasiaan identitas Pelapor.
  2. Menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun.
  3. Menjamin perlindungan bagi para pihak yang melaksanakan investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan atau penyingkapan tersebut dari segala bentuk ancaman, intimidasi ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.

Pada tahun 2021, tidak ada pelaporan pelanggaran yang diterima oleh Perseroan.